Sabtu, 07 Januari 2012

Basel I dan II

Basel I dan Basel II
Basel I merupakan istilah mengenai sekumpulan kebijakan bank sentral dari seluruh dunia dan waktu itu dibuat oleh Komite Basel tahun 1998 di Basel, Swiss. Basel I dianggap sebagai suatu kumpulan persyaratan minimum modal untuk bank. Kebijakan ini juga telah ditetapkan sebagai bentuk aturan oleh berbagai negara dalam Group of Ten (G10) tahun 1992. Basel I ini hanya memusatkan pada resiko kredit yang pada aset-aset bank tersebut dikelompokkan ke dalam lima kategori, hal ini juga tergantung pada tingkat resiko kreditnya. 
Basel II merupakan perubahan dari Basel I yaitu rekomendasi hukum juga ketentuan perbankan yang kedua. Basel II ini juga dibentuk oleh Komite Basel dan berguna untuk menciptakan suatu standar internasional sebagai regulator perbankan dalam membentuk ketentuan tentang berapa banyak modal yang harus disisihkan agar mendapatkan perlindungan terhadap resiko keuangan dan operasional yang mungkin dihadapi bank. 

Sarbanes-Oxley Act

Sarbanes-Oxley Act

Sudah banyak yang mengenal sebutan Sarbanes-Oxley Act of 2002. Ya, yaitu Undang-Undang yang telah dicanangkan oleh 2 orang tokoh dari Amerika Serikat yaitu Senator Paul Sarbanes dan juga Michael G. Oxley. Undang-undang tersebut telah disahkan pada 30 Juli 2002 dan ditandatangani oleh Presiden George W. Bush pada saat itu. Semula hukum federal Amerika Serikat ini disahkan sebagai penanggulangan dari kasus-kasus yang ada seperti skandal perusahaan besar Enron dan WorldCom. Skandal tersebut telah merugikan investor-investor yang ada dan merusak kepercayaan publik.
Sarbanes-Oxley berisi 11 judul, yang berupa persyaratan untuk pelaporan keuangan. Namun secara garis besar pengaturan Sarbanes-Oxley Act mengenai Akuntansi, pengungkapan dan pembaharuan governance, pengaturan tersebut mempunyai syarat berupa adanya pengungkapan yang lebih banyak tentang informasi keuangan, informasi tentang hasil-hasil yang diperoleh oleh manajemen dalam suatu perusahaan, kode etik yang sesuai bagi pejabat dalam hal keuangan, juga adanya pembatasan komite audit yang mandiri, serta adanya pembatasan dalam hal kompensasi eksekutif, dll.