Basel I dan Basel II
Basel I merupakan istilah mengenai sekumpulan kebijakan bank
sentral dari seluruh dunia dan waktu itu dibuat oleh Komite Basel tahun 1998 di
Basel, Swiss. Basel I dianggap sebagai suatu kumpulan persyaratan minimum modal
untuk bank. Kebijakan ini juga telah ditetapkan sebagai bentuk aturan oleh
berbagai negara dalam Group of Ten
(G10) tahun 1992. Basel I ini hanya memusatkan pada resiko kredit yang pada
aset-aset bank tersebut dikelompokkan ke dalam lima kategori, hal ini juga
tergantung pada tingkat resiko kreditnya.
Basel II merupakan perubahan dari Basel I yaitu rekomendasi
hukum juga ketentuan perbankan yang kedua. Basel II ini juga dibentuk oleh
Komite Basel dan berguna untuk menciptakan suatu standar internasional sebagai
regulator perbankan dalam membentuk ketentuan tentang berapa banyak modal yang
harus disisihkan agar mendapatkan perlindungan terhadap resiko keuangan dan
operasional yang mungkin dihadapi bank.