Sabtu, 07 Januari 2012

Basel I dan II

Basel I dan Basel II
Basel I merupakan istilah mengenai sekumpulan kebijakan bank sentral dari seluruh dunia dan waktu itu dibuat oleh Komite Basel tahun 1998 di Basel, Swiss. Basel I dianggap sebagai suatu kumpulan persyaratan minimum modal untuk bank. Kebijakan ini juga telah ditetapkan sebagai bentuk aturan oleh berbagai negara dalam Group of Ten (G10) tahun 1992. Basel I ini hanya memusatkan pada resiko kredit yang pada aset-aset bank tersebut dikelompokkan ke dalam lima kategori, hal ini juga tergantung pada tingkat resiko kreditnya. 
Basel II merupakan perubahan dari Basel I yaitu rekomendasi hukum juga ketentuan perbankan yang kedua. Basel II ini juga dibentuk oleh Komite Basel dan berguna untuk menciptakan suatu standar internasional sebagai regulator perbankan dalam membentuk ketentuan tentang berapa banyak modal yang harus disisihkan agar mendapatkan perlindungan terhadap resiko keuangan dan operasional yang mungkin dihadapi bank. 
Para pendukung Basel II berkeyakinan bahwa standar internasional yang begini bisa membantu memproteksi sistem keuangan internasional terhadap masalah yang akan timbul pada saat runtuhnya bank utama. Basel II ini juga berusaha memperoleh hal tersebut dengan adanya persyaratan manajemen resiko dan modal yang ketat. Secara garis besar aturan-aturan tersebut telah menegaskan jika resiko yang dihadapi bank semakin besar, maka dana yang dibutuhkan oleh bank semakin besar pula demi menjaga tingkat likuiditas bank tersebut. 
Basel II juga menggariskan secara langsung modal bank dengan resiko yang dipunyai. Basel II memiliki tiga pilar : 
Pilar 1 – Kebutuhan Modal Minimum. Dalam pilar yang pertama ini, bank diharuskan untuk menghitung kebutuhan modal resiko kredit, resiko pasar dan resiko operasional. 
Pilar 2 – Penilaian Pengawasan. Proses pada pilar kedua ini bertujuan untuk dapat mengoptimalisasikan kerja yang ada dan untuk menetapkan standar minimum yang akan disesuaikan dengan keadaan bank. 
Pilar 3 – Disiplin Pasar. Basel mengartikan pilar ini sebagai proses kinerja governance internal dan eksternal dalam mengupayakan perekonomian pasar uang tanpa adanya campur tangan pemerintah secara langsung. Pilar ini juga membahas tentang hal yang akan dibutuhkan dalam hal pengungkapan publik oleh bank. Pilar tersebut juga telah dibentuk dengan tujuan dapat membantu para investor bank dan analis pasar serta dapat meningkatkan daya visibilitas yang transparan dengan adanya permasalahan seperti portofolio aktiva bank dan profil resikonya.


Akhmad Kahfi
4 EB 09
20208077

Tidak ada komentar:

Posting Komentar