Basel I dan Basel II
Basel I merupakan istilah mengenai sekumpulan kebijakan bank
sentral dari seluruh dunia dan waktu itu dibuat oleh Komite Basel tahun 1998 di
Basel, Swiss. Basel I dianggap sebagai suatu kumpulan persyaratan minimum modal
untuk bank. Kebijakan ini juga telah ditetapkan sebagai bentuk aturan oleh
berbagai negara dalam Group of Ten
(G10) tahun 1992. Basel I ini hanya memusatkan pada resiko kredit yang pada
aset-aset bank tersebut dikelompokkan ke dalam lima kategori, hal ini juga
tergantung pada tingkat resiko kreditnya.
Basel II merupakan perubahan dari Basel I yaitu rekomendasi
hukum juga ketentuan perbankan yang kedua. Basel II ini juga dibentuk oleh
Komite Basel dan berguna untuk menciptakan suatu standar internasional sebagai
regulator perbankan dalam membentuk ketentuan tentang berapa banyak modal yang
harus disisihkan agar mendapatkan perlindungan terhadap resiko keuangan dan
operasional yang mungkin dihadapi bank.
Para pendukung Basel II berkeyakinan bahwa standar
internasional yang begini bisa membantu memproteksi sistem keuangan
internasional terhadap masalah yang akan timbul pada saat runtuhnya bank utama.
Basel II ini juga berusaha memperoleh hal tersebut dengan adanya persyaratan
manajemen resiko dan modal yang ketat. Secara garis besar aturan-aturan
tersebut telah menegaskan jika resiko yang dihadapi bank semakin besar, maka
dana yang dibutuhkan oleh bank semakin besar pula demi menjaga tingkat
likuiditas bank tersebut.
Basel II juga menggariskan secara langsung modal bank dengan
resiko yang dipunyai. Basel II memiliki tiga pilar :
Pilar 1 – Kebutuhan Modal Minimum. Dalam pilar yang pertama
ini, bank diharuskan untuk menghitung kebutuhan modal resiko kredit, resiko
pasar dan resiko operasional.
Pilar 2 – Penilaian Pengawasan. Proses pada pilar kedua ini
bertujuan untuk dapat mengoptimalisasikan kerja yang ada dan untuk menetapkan
standar minimum yang akan disesuaikan dengan keadaan bank.
Pilar 3 – Disiplin Pasar. Basel mengartikan pilar ini sebagai
proses kinerja governance internal dan eksternal dalam mengupayakan
perekonomian pasar uang tanpa adanya campur tangan pemerintah secara langsung.
Pilar ini juga membahas tentang hal yang akan dibutuhkan dalam hal pengungkapan
publik oleh bank. Pilar tersebut juga telah dibentuk dengan tujuan dapat
membantu para investor bank dan analis pasar serta dapat meningkatkan daya
visibilitas yang transparan dengan adanya permasalahan seperti portofolio
aktiva bank dan profil resikonya.
Akhmad Kahfi
4 EB 09
20208077
Tidak ada komentar:
Posting Komentar