Sabtu, 07 Januari 2012

Sarbanes-Oxley Act

Sarbanes-Oxley Act

Sudah banyak yang mengenal sebutan Sarbanes-Oxley Act of 2002. Ya, yaitu Undang-Undang yang telah dicanangkan oleh 2 orang tokoh dari Amerika Serikat yaitu Senator Paul Sarbanes dan juga Michael G. Oxley. Undang-undang tersebut telah disahkan pada 30 Juli 2002 dan ditandatangani oleh Presiden George W. Bush pada saat itu. Semula hukum federal Amerika Serikat ini disahkan sebagai penanggulangan dari kasus-kasus yang ada seperti skandal perusahaan besar Enron dan WorldCom. Skandal tersebut telah merugikan investor-investor yang ada dan merusak kepercayaan publik.
Sarbanes-Oxley berisi 11 judul, yang berupa persyaratan untuk pelaporan keuangan. Namun secara garis besar pengaturan Sarbanes-Oxley Act mengenai Akuntansi, pengungkapan dan pembaharuan governance, pengaturan tersebut mempunyai syarat berupa adanya pengungkapan yang lebih banyak tentang informasi keuangan, informasi tentang hasil-hasil yang diperoleh oleh manajemen dalam suatu perusahaan, kode etik yang sesuai bagi pejabat dalam hal keuangan, juga adanya pembatasan komite audit yang mandiri, serta adanya pembatasan dalam hal kompensasi eksekutif, dll.
Terkait hal pelaporan, Sarbanes-Oxley Act mengharuskan bagi semua perusahaan untuk membentuk suatu sistem pelaporan yang dapat memungkinkan para karyawan untuk segera melaporkan jika terjadi penyelewengan. Sistem pelaporan hotlines ini bertujuan untuk dapat menyemangati para karyawan dalam hal melaporkan dan oleh karena itu mereka juga tidak akan merasa was-was dari berbagai tindakan yang dapat merugikan mereka suatu saat nanti apabila mereka telah melaporkan, dan itu adalah bagian penting dan kritis untuk program pencegahan kecurangan/fraud yang kuat.
Ditambahkan juga oleh Sarbanes-Oxley Act, tentang bagaimana meningkatkan perlindungan bagi karyawan yang telah melaporkan atau memberikan informasi yang ada, dan yang telah mendapatkan sikap yang kasar dari perusahaannya sendiri setelah mereka telah memberikan informasi adanya kecurangan/fraud dan juga mereka membantu suatu investigasi. Jika hal itu terjadi maka karyawan tersebut bisa mendapatkan perlindungan melalui Departemen Tenaga Kerja dan Pengadilan Distrik setempat. Oleh karena adanya Undang-Undang ini tindakan yang kasar terhadap pelaporan dianggap sebagai pelanggaran Federal (a Federal Offense), maka akan dikenakan sanksi berupa hukum pidana untuk orang yang melakukan hal tersebut, hukuman tersebut bisa selama 10 tahun.

Akhmad Kahfi
4 EB 09
20208077

Tidak ada komentar:

Posting Komentar