Sarbanes-Oxley Act
Sudah banyak yang mengenal sebutan
Sarbanes-Oxley Act of 2002. Ya, yaitu Undang-Undang yang telah dicanangkan oleh
2 orang tokoh dari Amerika Serikat yaitu Senator Paul Sarbanes dan juga Michael
G. Oxley. Undang-undang tersebut telah disahkan pada 30 Juli 2002 dan
ditandatangani oleh Presiden George W. Bush pada saat itu. Semula hukum federal
Amerika Serikat ini disahkan sebagai penanggulangan dari kasus-kasus yang ada
seperti skandal perusahaan besar Enron dan WorldCom. Skandal tersebut telah
merugikan investor-investor yang ada dan merusak kepercayaan publik.
Sarbanes-Oxley berisi 11 judul, yang
berupa persyaratan untuk pelaporan keuangan. Namun secara garis besar
pengaturan Sarbanes-Oxley Act mengenai Akuntansi, pengungkapan dan pembaharuan governance, pengaturan tersebut
mempunyai syarat berupa adanya pengungkapan yang lebih banyak tentang informasi
keuangan, informasi tentang hasil-hasil yang diperoleh oleh manajemen dalam
suatu perusahaan, kode etik yang sesuai bagi pejabat dalam hal keuangan, juga
adanya pembatasan komite audit yang mandiri, serta adanya pembatasan dalam hal
kompensasi eksekutif, dll.
Terkait hal pelaporan, Sarbanes-Oxley
Act mengharuskan bagi semua perusahaan untuk membentuk suatu sistem pelaporan
yang dapat memungkinkan para karyawan untuk segera melaporkan jika terjadi
penyelewengan. Sistem pelaporan hotlines
ini bertujuan untuk dapat menyemangati para karyawan dalam hal melaporkan dan
oleh karena itu mereka juga tidak akan merasa was-was dari berbagai tindakan
yang dapat merugikan mereka suatu saat nanti apabila mereka telah melaporkan,
dan itu adalah bagian penting dan kritis untuk program pencegahan
kecurangan/fraud yang kuat.
Ditambahkan juga oleh Sarbanes-Oxley
Act, tentang bagaimana meningkatkan perlindungan bagi karyawan yang telah
melaporkan atau memberikan informasi yang ada, dan yang telah mendapatkan sikap
yang kasar dari perusahaannya sendiri setelah mereka telah memberikan informasi
adanya kecurangan/fraud dan juga mereka membantu suatu investigasi. Jika hal
itu terjadi maka karyawan tersebut bisa mendapatkan perlindungan melalui Departemen
Tenaga Kerja dan Pengadilan Distrik setempat. Oleh karena adanya Undang-Undang
ini tindakan yang kasar terhadap pelaporan dianggap sebagai pelanggaran Federal
(a Federal Offense), maka akan dikenakan sanksi berupa hukum pidana untuk orang
yang melakukan hal tersebut, hukuman tersebut bisa selama 10 tahun.
Akhmad Kahfi
4 EB 09
20208077
Tidak ada komentar:
Posting Komentar